Pihak Kedua telah berhasil mempertemukan Pihak Pertama dengan calon pembeli, yaitu:
:
Jelaskan kapan fee akan cair. Apakah saat pembayaran uang muka (DP), saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di depan PPAT, atau setelah pelunasan.
Bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan bersama mengenai pemberian komitmen fee kepada Pihak Ketiga atas jasanya tersebut, yang akan diatur dalam perjanjian ini. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
Nama: [Nama Pihak Pertama] Alamat: [Alamat Pihak Pertama] Dalam hal ini bertindak sebagai [Posisi Pihak Pertama, contoh: Penjual] (yang selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama")
Hindari penggunaan kalimat ambigu atau multitafsir. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD.
Jelaskan secara detail:
Apabila transaksi jual beli tanah tersebut berhasil dilakukan melalui perantaraan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan komisi ( ) kepada PIHAK KEDUA sebesar: Persentase: [Sebutkan %, misal: 2,5%] dari harga jual final; atau Nilai Tetap: Rp [Sebutkan nominal per meter persegi atau total] Pasal 3: Mekanisme Pembayaran
Pembayaran komisi ( fee ) oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan cara [Tunai / Transfer ke Rekening Bank Bank Nama, No. Rekening: XXX, A.N. XXX] dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada saat:
Apabila PIHAK PERTAMA tidak membayar fee sesuai waktu yang ditentukan, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar dari total fee yang belum dibayar. Nama: [Nama Pihak Pertama] Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
Untuk memastikan surat tersebut sah di mata hukum, pastikan poin-poin berikut tercantum dengan jelas:
Pastikan semua data ini akurat dan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari masalah di masa depan.
[Nama Pemilik/Penjual] NIK: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Komisi). Rekening: XXX, A
PIHAK PERTAMA sepakat untuk memberikan komisi ( success fee ) kepada PIHAK KEDUA atas jasanya telah berhasil memasarkan dan/atau menjembatani transaksi jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.